Rabu, 12 Oktober 2011

Jika Regulator Berkompromi dengan Para Maling Pulsa

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih enggan membeberkan nama-nama perusahaan sekaligus pemilik dari content provider (CP) nakal yang diduga telah melakukan praktik ilegal menyedot pulsa pelanggan.
"Bukannya kami tidak mau, tapi ini masih dalam proses hukum. Kami tidak mau mendahului sebelum dibuktikan bersalah secara hukum," sanggah anggota BRTI Dhanrivanto dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Sebelumnya Menkominfo Tifatul Sembiring menyebutkan ada 60 CP nakal yang telah melakukan pelanggaran karena menyedot pulsa pelanggan.  Para CP nakal tersebut, kata dia, juga sudah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak boleh lagi bekerja sama dengan operator telekomunikasi (red : halah yang bener tuh pak)
"Kalau mau jujur, jumlahnya bisa saja lebih dari 60 CP. Tapi yang sekarang jadi permasalahan kami, kalau kami umumkan nama-namanya, bisa saja mereka langsung membubarkan diri dan berganti 'baju' dan membelah diri jadi 120 CP baru," demikian Dhanrivanto beralasan.
Kasus penyedotan pulsa pelanggan telah menyita perhatian publik belakangan ini. Pelanggan kerap tanpa sadar terpotong pulsanya sekitar Rp 2.000 untuk layanan pesan premium yang sebenarnya tidak dikehendaki.

Menkominfo sendiri memperkirakan jumlah kerugian pelanggan per bulannya dari kasus ini tak sampai Rp 100 miliar per bulan. Namun mengingat kasus semacam ini sudah kerap terjadi sejak 2007 lalu, bisa dibayangkan berapa uang pulsa yang sudah disedot dari masyarakat. Sungguh pendapat yang sangat melukai rasa keadilan dan hati rakyat.

Sangat Mengecewakan, Hasil Rapat Dengan Para "Maling Pulsa"

Hasil rapat tentang kasus penyedotan pulsa yang berlangsung di kantor Kementerian Kominfo dinilai sangat mengecewakan karena tidak berpihak kepada konsumen kecil bahkan cenderung konsumen yang slalu dikorbankan.
"Kami sebagai konsumen kecewa, sangat kecewa," kecam David Tobing, kuasa hukum dari Ferry Suntoro, sang pelapor kasus penyedotan pulsa, saat walkout di tengah rapat di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Ia menyesalkan, dari hasil rapat itu sama sekali tak ada langkah konkret dan penindakan tegas atas bukti-bukti kasus pencurian pulsa yang sangat merugikan pelanggan secara luas.
"Buat apa konsumen ikut diundang rapat jika tak ada langkah konkret yang menguntungkan pelanggan. Kami juga kecewa dengan Kominfo dan BRTI, sudah jelas para CP nakal itu merampok uang pelanggan lewat operator, tapi masih saja diajak berkoordinasi bukannya ditindak tegas," keluhnya lebih lanjut.

Anggota BRTI Dhanrivanto meminta konsumen sedikit bersabar. Sebab dalam kasus ini, diperlukan penyidikan lebih lanjut untuk membuktikan kesalahan CP sesuai hukum yang berlaku.
"Kami semua di sini berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen. Tidak bisa main hakim sendiri. Untuk menegakkan hukum ya harus dengan aturan hukum juga," kata dia.

Dalam pertemuan rapat yang sempat tertutup bagi media selama dua jam lebih itu, dihasilkan 5 kesimpulan sbb :

1.     BRTI akan menyampaikan data yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan masukan publik terkait penyedotan pulsa melalui SMS penipuan dan layanan pesan premium kepada Polri (Bareskrim dan Polda) untuk ditindak secara hukum.
2.    Berdasarkan masukan publik, BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara CP dan operator telekomunikasi dalam memberikan jasa layanan pesan premium.
3.      BRTI bersama operator telekomunikasi akan merancang sistim aplikasi yang memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan layanan jasa pesan premium.
4.     Jika ada CP yang ditemukenali melakukan pelanggaran, BRTI akan menginstruksikan operator untuk menghentikan layanan pesan premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, yang hasilnya akan dipublikasikan kepada publik.
5.     BRTI dan operator secara bersama-sama akan menyiarkan iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi konsumen, dan cara pengaduan konsumen.

Postingan Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar